Para advokat kami telah mendukung klien dari berbagai sektor industri, termasuk perusahaan multinasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pelaku usaha di bidang teknologi, kesehatan, perdagangan, dan perorangan yang membutuhkan jasa litigasi maupun konsultasi hukum.

Rizky adalah seorang pengacara litigasi dan korporasi yang dikenal dengan pendekatan strategis serta kehadiran yang kuat di ruang sidang. Lulusan Universitas Trisakti (2013), ia telah mewakili klien dalam sengketa komersial, restrukturisasi korporasi, hukum ketenagakerjaan, dan perkara kekayaan intelektual.
Pengalamannya mencakup pemberian nasihat kepada klien domestik maupun internasional, mulai dari korporasi besar hingga perusahaan yang sedang berkembang pesat. Rizky juga berpengalaman memimpin negosiasi bernilai tinggi dalam sengketa ketenagakerjaan—mulai dari bipartit hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial—serta menyusun kerangka kepatuhan perusahaan untuk korporasi multinasional.
Sebagai anggota PERADI dan IKAPI, Rizky memiliki keahlian ganda sebagai advokat sekaligus kurator. Klien menghargai dirinya karena kemampuannya memadukan ketajaman analisis hukum dengan pendekatan praktis yang berorientasi pada solusi, sehingga menghasilkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga layak secara komersial.

Bimokumoro adalah pengacara berpengalaman di bidang korporasi dan komersial dengan lebih dari 15 tahun praktik, yang menggabungkan pelatihan internasional dengan pengalaman mendalam di pasar hukum Indonesia.
Ia memulai kariernya di sejumlah firma hukum terkemuka di Jakarta, Indonesia. Pengalaman internasionalnya mencakup bekerja di ASA International N.V. di Utrecht, Belanda, di mana ia memperoleh pengalaman langsung dalam transaksi lintas batas dan kerangka regulasi internasional.
Bimokumoro memberikan nasihat kepada klien dalam berbagai aspek hukum korporasi dan komersial, termasuk struktur bisnis, investasi, negosiasi kontrak, serta kepatuhan terhadap regulasi. Latar belakang akademisnya—LL.M. in International Business Law & Globalization dari Universiteit Utrecht dan Magister Kenotariatan dari Universitas Jayabaya—membekalinya dengan kemampuan unik untuk menjembatani hukum Indonesia dengan standar bisnis internasional.
Selain karier hukumnya, Bimokumoro juga turut mendirikan usaha di sektor kreatif dan ritel, yang mencerminkan pola pikir kewirausahaan serta pemahaman praktisnya terhadap operasional bisnis. Klien menghargainya karena ketelitian, wawasan komersial, serta kemampuannya memberikan solusi hukum yang pragmatis dalam lingkungan bisnis yang kompleks.

Erick T. Sitindjak memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman dalam litigasi komersial, pidana, dan perdata, kepailitan, serta penyelesaian sengketa korporasi. Ia telah bertindak sebagai kuasa hukum bagi debitur, kreditur, maupun sebagai kurator/pengurus yang ditunjuk pengadilan dalam perkara bernilai strategis.
Sebagai anggota PERADI dan AKPI, ia dikenal karena persiapan perkara yang cermat, advokasi yang meyakinkan, serta kemampuannya dalam mengelola sengketa multi-pihak secara efektif.

Arisaka Weninggalih Tangkudung, seorang advokat sekaligus Konsultan Kekayaan Intelektual bersertifikat, telah berfokus pada hukum kekayaan intelektual sejak tahun 2013. Ia telah menangani perkara pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta pendaftaran merek bagi klien nasional maupun internasional.
Lulusan Universitas Trisakti, anggota PERADI, dan konsultan kekayaan intelektual ini dihargai karena kemampuannya memadukan ketelitian hukum dengan solusi yang berfokus pada klien.

Febrianti Dwi Puspaningrum, lulusan Universitas Negeri Semarang, memiliki keunggulan dalam riset, keterampilan multibahasa, serta pengalaman internasional.
Dengan pengalaman sebelumnya di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan BP2MI, ia secara aktif membantu penanganan perkara serta memberikan perspektif baru bagi klien.
Berpartnerlah dengan praktisi berpengalaman kami yang telah menjadi penasihat hukum bagi perusahaan multinasional, BUMN, dan perusahaan rintisan dari berbagai sektor industri.